Penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai syarat pengurusan paspor umrah sudah dicabut. Pencabutan syarat ini tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. “Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan,” ujar Silmy Karim dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/2).
Pemeriksaan tersebut, kata dia, dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. Dia menambahkan, dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri. Pihaknya juga meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke tanah air. “Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” kata dia.
Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan dicabutkan syarat rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah memang sesuai kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dahulu, kata Ana, yang mempersyaratkan penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor adalah Ditjen Imigrasi. “Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” terang Anna. Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Urus Paspor Umrah Sudah Dicabut”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/02/26/143115326/syarat-rekomendasi-kemenag-untuk-urus-paspor-umrah-sudah-dicabut.
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Nur Jamal Shaid